Connect with us

JABODETABEK

Resmi! ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Aktualitas.id -

Ilustrasi ASN. Foto: Shutterstock

 

 

AKTUALITAS.ID – Angin segar berhembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan aturan yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel seperti WFA.

Peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menerapkan sistem kerja yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menanggapi kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan itu pernah diterapkan ketika menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau saya kan sewaktu menjadi Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan,” ujar Pramono di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Pramono mengatakan, ASN di Jakarta ada sebanyak 62 ribu. Menurutnya, penerapan kebijakan itu memang menjadi kebutuhan saat ini di Jakarta.

“Dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.  (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING