JABODETABEK
Resmi! ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel
AKTUALITAS.ID – Angin segar berhembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan aturan yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel seperti WFA.
Peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menerapkan sistem kerja yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menanggapi kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan itu pernah diterapkan ketika menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau saya kan sewaktu menjadi Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan,” ujar Pramono di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Pramono mengatakan, ASN di Jakarta ada sebanyak 62 ribu. Menurutnya, penerapan kebijakan itu memang menjadi kebutuhan saat ini di Jakarta.
“Dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. (Ari Wibowo/goeh)
-
JABODETABEK17/03/2026 18:18 WIBMenaker Yassierli Lepas Mudik Grup United Tractors, 1.545 Peserta Diberangkatkan
-
RIAU17/03/2026 16:00 WIBAparatur Desa Sudah Tiga Bulan Belum Terima Gaji
-
RIAU17/03/2026 19:13 WIBKapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
-
OTOTEK17/03/2026 17:00 WIBBermesin Lebih Besar, Vespa Rilis Primavera & Sprint Baru
-
DUNIA17/03/2026 21:30 WIBTabrakan Kapal Nelayan dan Kargo, Empat Orang Meninggal Dunia
-
NASIONAL17/03/2026 17:30 WIBPolri Berlakukan One Way Sepenggal KM 70 Hingga KM 263
-
PAPUA TENGAH17/03/2026 19:00 WIBTragedi di Jalan Yos Soedarso Timika, Satu Nyawa Melayang Usai Insiden Tabrakan Pagi Buta
-
EKBIS17/03/2026 18:00 WIBPertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan BBM dan LPG

















