Connect with us

POLITIK

Sanksi Peringatan Keras untuk 10 Petugas Pemilu, Ini Rincian dari DKPP

Aktualitas.id -

Ilustrasi sidang DKPP, Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 10 penyelenggara pemilu. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dua di antara 10 penyelenggara yang ditegur adalah Anggota KPU Kota Jayapura, yaitu Abdullah Rumat dan Dessy Fredrica Itaar. Mereka masing-masing terbukti sebagai teradu IV dan teradu VI dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Abdullah Rumaf dan teradu VI Dessy Fedrica Itaar selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Dalam perkara yang sama, DKPP menyatakan tiga teradu lainnya, yaitu Martapina Anggai, Benny Karubaba, dan Ance Wally, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 pada 30 Juni 2025. Oleh karena itu, ketiganya tidak lagi dijatuhi amar putusan dalam perkara 285-PKE-DKPP/XI/2024.

Sementara itu, delapan sanksi peringatan keras lainnya ditujukan kepada delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pasaman. Lima di antaranya berasal dari KPU Kabupaten Pasaman, yaitu Taufiq (Ketua), Yan Suardi, Elvie Syafni, Sulastri, dan Juli Yusran. Mereka dijatuhi sanksi dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Taufiq… selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, teradu II Yan Suardi, teradu III Elvie Syafni, teradu IV Sulastri, teradu V Juli Yusran… masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman,” putusan Heddy Lugito.

Tiga anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, yakni Rini Juita (Ketua), Lumban Tori, dan Zaini Afandi, juga menerima sanksi peringatan keras dalam dua perkara sekaligus, yaitu Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Rini Juita selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, teradu II Lumban Tori, teradu III Zaini Afandi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman,” jelas Heddy Lugito.

Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu. Selain sanksi peringatan keras, DKPP juga memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik bagi 13 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini juga menetapkan untuk dua perkara lain, yaitu Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025 dan 82-PKE-DKPP/II/2025.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING