JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Kamis 21 Agustus, Cek 5 Lokasi Layanan Perpanjangan
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis (21/8/2025). Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan fasilitas ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hari ini hadir di lima titik strategis:
Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Kepolisian menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon perpanjangan SIM adalah:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Dengan layanan ini, warga diharapkan bisa lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas utama. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
DUNIA14/02/2026 00:00 WIBRusia Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ibu Kota Ukraina
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
NASIONAL13/02/2026 23:00 WIBNilai Tafsir Liar, Dokter dan Advokat Minta MK Batalkan Aturan Polisi Jabat ASN

















