NASIONAL
Mensesneg Ungkap Rencana Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan

AKTUALITAS.ID – Perubahan besar di tubuh pemerintahan tengah dipertimbangkan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengisyaratkan Kementerian BUMN berpeluang besar untuk berubah status menjadi badan. Langkah ini diambil seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara yang sedang dibahas.
Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan ini berkaitan dengan pembagian fungsi yang sudah berjalan. Saat ini, fungsi regulasi dipegang oleh kementerian, sementara operasional lebih banyak ditangani oleh BPI Danantara.
“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, pembahasan revisi UU BUMN di DPR juga mencakup beberapa poin krusial, seperti isu rangkap jabatan, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, serta peran pengawasan dari lembaga seperti BPK dan KPK.
Menurut Prasetyo, tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan kinerja BUMN agar bisa menerapkan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) secara lebih efektif.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi UU BUMN ini. RUU tersebut, yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Proses ini diharapkan membawa perbaikan signifikan dalam tata kelola BUMN di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA26/09/2025 00:02 WIB
Gempa M 5,7 Guncang Bali, Warga Denpasar Rasakan Getaran Kuat
-
OLAHRAGA26/09/2025 01:02 WIB
Duel Panas Madrid Derby Panaskan Pekan Ketujuh Liga Spanyol
-
OASE26/09/2025 05:00 WIB
Etika Bersosial Media Untuk Pasangan Suami Istri
-
EKBIS25/09/2025 23:00 WIB
IHSG Ditutup Melemah, LQ45 Ikut Tergelincir
-
OLAHRAGA25/09/2025 19:00 WIB
Infantino Doakan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
NUSANTARA25/09/2025 21:35 WIB
Selama 35 Tahun, Baru di Era Prabowo Petani Indramayu Bisa Panen Dua Kali Setahun
-
NUSANTARA25/09/2025 23:31 WIB
Bukan TNI-Polri, Kaops Pastikan Warga Sipil Jadi Korban Tembakan KKB di Asmat
-
NASIONAL25/09/2025 17:30 WIB
SOP Baru BGN, Koki SPPG Wajib Bersertifikat