JABODETABEK
Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti Suami Pembakar Istri
AKTUALITAS.ID – Aparat Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku terduga pembakar istrinya, tersangka ditangkap petugas di Bekasi pada Sabtu (18/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB
Seorang suami, inisial JPT alias Ance (26), terduga pembakar istri, CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/102025), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Tak hanya itu, kata Sri, karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
“Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai,” ucap Sri.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/3839/X/2025/Jakarta Timur.
Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan memburu pelaku karena melarikan diri.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba,” jelas Sri.
Selain itu, Sri menyebut, dari hasil penyelidikan, Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.
Tersangka JPT (26) sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024.
Saat itu, JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp5.000 di Jatinegara pada 24 April 2024. Namun, dia enggan membayar usai ditagih. Korban pun berkata, dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta.
Kalimat tersebut membuat terduga pelaku marah dan berujung pada penghancuran gerobak milik Udin dengan senjata tajam berupa celurit.
(Purnomo/goeh)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















