Connect with us

JABODETABEK

Perpanjang SIM A dan C Hari Ini di 5 Titik Jakarta, Ini Lokasi dan Syaratnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi antrian perpanjangan SIM keliling, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
4 – Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
6 – Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dokumen yang perlu dibawa ke gerai SIM Keliling adalah SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.(Kusuma/Mun)

TRENDING