JABODETABEK
Perpanjang SIM A dan C Hari Ini di 5 Titik Jakarta, Ini Lokasi dan Syaratnya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
4 – Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
6 – Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dokumen yang perlu dibawa ke gerai SIM Keliling adalah SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.(Kusuma/Mun)
-
OTOTEK24/09/2026 14:30 WIBMalware Baru RatHat Bikin HP Tak Lagi Aman
-
DUNIA24/09/2026 15:00 WIBChina Sinyal J-36 Dibekali Laser Tempur
-
NASIONAL24/09/2026 06:00 WIBGILA! Ombudsman Temukan ‘Apartemen Sultan’ di Dalam Lapas Cibinong
-
POLITIK24/09/2026 09:00 WIBDemokrat Nilai Wacana Capres 2 Fraksi Ideal
-
NASIONAL24/09/2026 07:00 WIBGus Ipul Bantah Isu Aliran Dana di Muktamar NU
-
NASIONAL24/09/2026 11:00 WIBBNPB: 209,78 Hektare Masih Terbakar
-
JABODETABEK24/09/2026 06:30 WIBLima Titik SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga
-
NASIONAL24/09/2026 10:00 WIBPFI Desak Negara Kembali Cari 5 Jurnalis yang Hilang

















