NASIONAL
Perusahaan Diimbau Tak Potong Cuti, Saat WFA Lebaran Ditetapkan
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA/kerja dari mana saja) pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pun diminta untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.
Menaker juga merinci sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA, di antaranya kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
Yassierli meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Airlangga menyebut kebijakan itu berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.
(Ari Wibowo/goeh)
-
EKBIS10/02/2026 11:30 WIBLanjut Naik! Cek Tabel Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 10 Februari 2026
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
NASIONAL10/02/2026 11:00 WIBRibuan Pasukan TNI AD Siap Berangkat ke Gaza untuk Misi Perdamaian
-
EKBIS10/02/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Lagi Hari Ini ke Rp16.790 per Dolar AS
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
NASIONAL10/02/2026 10:00 WIBDKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap kepada 3 Anggota KPU
-
DUNIA10/02/2026 08:00 WIBMenteri Israel Perluas Penjajahan di Tepi Barat, Hamas Serukan Pemberontakan
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan

















