EKBIS
Menjaga Sawah dan Petani Hutan Penting Demi Ketahanan Pangan
AKTUITAS.ID – Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut mencakup kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan menjaga keberadaan sawah serta petani di kawasan hutan penting untuk memperkuat ketahanan, menjaga produksi, serta memastikan keberlanjutan pasokan pangan Indonesia secara berkelanjutan.
“Kita harus menjaga sawah dan di saat yang sama memperjuangkan saudara-saudara kita di kawasan hutan. Mereka ini petani juga, tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak punya sertifikat atau HGU (hak guna usaha),” kata Mentan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Amran menekankan hal itu dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang membahas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Dia menuturkan ketahanan pangan tidak akan tercapai jika lahan pertanian terus berkurang dan petani kecil, termasuk yang tinggal di kawasan hutan, tidak mendapat perhatian negara.
Menurutnya kebijakan itu menjadi langkah penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan jangka panjang, di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk kebutuhan nonpertanian.
Pemerintah menilai, tanpa perlindungan yang tegas, luas sawah akan terus menyusut dan berdampak langsung pada produksi pangan nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada petani yang mengelola lahan di kawasan hutan dan perhutanan sosial.
Selama ini, kata Mentan, kelompok itu kerap terkendala akses bantuan karena persoalan status lahan, meskipun mereka aktif berproduksi dan menopang pangan di daerahnya.
”Dari dulu saya perjuangkan masyarakat desa hutan. Masa mereka tidak dapat bantuan dari pemerintah. Kami perjuangkan saudara-saudara kita di perhutanan sosial agar bisa dapat,” beber Mentan.
Selain penguatan regulasi ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pada periode 2010–2025. Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi lahan, sebagian di antaranya terjadi di kawasan LP2B dan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.
Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pangan berjalan seimbang dengan penguatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan lingkungan.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
DUNIA10/10/2026 12:00 WIBMalaysia Tutup Sekolah Gegara Asap
-
JABODETABEK10/10/2026 11:30 WIBMahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Rekam Tugas Kuliah
-
JABODETABEK10/10/2026 12:30 WIBGuru Ngaji di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 10 Santriwati
-
NASIONAL10/10/2026 17:00 WIBGus Ipul Bantah Uang Korupsi Mengalir ke Muktamar NU
-
NUSANTARA10/10/2026 13:30 WIBBelasan Siswa SD di Medan Dilarikan ke RS Usai Santap MBG
-
NASIONAL10/10/2026 14:00 WIBKasad Maruli Sebut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol Sangat Memalukan

















