NASIONAL
ICW: Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK Dinilai Upaya Cuci Tangan
AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). ICW menilai pernyataan tersebut sebagai paradoks dan upaya “cuci tangan” atas pelemahan lembaga antirasuah yang terjadi pada 2019.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan Jokowi justru menjadi salah satu aktor kunci dalam proses revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
“Wacana revisi yang disampaikan mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan lama. Ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).
ICW memaparkan dua alasan utama mengapa Jokowi dianggap berperan dalam pelemahan KPK.
Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang mendelegasikan pembahasan revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB bersama DPR. Proses legislasi tersebut berjalan sangat cepat, hanya sekitar 13 hari hingga disahkan.
Kedua, ICW menyoroti sikap Jokowi saat gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil terjadi pada September 2019. Meski memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Jokowi dinilai tidak mengambil langkah tersebut.
“Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019, padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tegas Wana.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia juga menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi menanggapi usulan tersebut.
Polemik revisi UU KPK kembali mencuat seiring perdebatan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi dan independensi KPK. ICW menegaskan bahwa evaluasi regulasi perlu disertai tanggung jawab politik atas keputusan masa lalu, bukan sekadar pernyataan dukungan di ruang publik.
Isu revisi UU KPK ini kembali menjadi sorotan, terutama terkait komitmen penguatan lembaga antirasuah di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (Bowo/Mun)
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
NUSANTARA18/09/2026 14:30 WIBUNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan
-
JABODETABEK18/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Lokasi!
-
EKBIS18/09/2026 09:30 WIBJelang Akhir Pekan, IHSG Tancap Gas Tinggalkan Zona Merah
-
JABODETABEK18/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jumat Jakarta Full Berawan Seharian
-
POLITIK18/09/2026 09:00 WIBDasco: PT 5 Persen Masih Jadi Bahan Diskusi
-
NASIONAL18/09/2026 06:00 WIB10 Hari Tanpa Jejak, SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Selat Sunda
-
POLITIK18/09/2026 10:00 WIBWaketum PAN Buka Suara Soal Nasib Parliamentary Threshold

















