RIAU
Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka
AKTUALITAS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin, yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Penetapan tersangka kita lakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Februari 2026. Setelah sepekan lamanya melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Selasa (17/2/2026).
Ia menyebutkan, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis
Sedangkan kebakaran yang terjadi di lahan berjenis tanah gambut, dengan luas terbakar diperkirakan mencapai lebih kurang 5 hektare. Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, diketahui lokasi tersebut berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Ia menyebutkan, informasi awal diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, serta warga setempat langsung melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Tersangka yang ditetapkan yakni MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka juga dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegasnya.
Kasatreskrim juga menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah terbakar, pelepah sawit yang terbakar
Ia menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.
(Mohammad Apriadi)
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598
-
JABODETABEK14/04/2026 07:30 WIBPraktis! Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
EKBIS14/04/2026 10:30 WIBBreaking: Rupiah Jadi Mata Uang Terburuk di Asia Hari Ini
-
JABODETABEK14/04/2026 17:30 WIBIndustri Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang Berhasil Diungkap

















