NUSANTARA
Catat! Ini Tanggal Puncak Arus Balik Lebaran 2026
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24 Maret serta 28 hingga 29 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa lonjakan kendaraan diperkirakan tinggi pada tanggal-tanggal tersebut.
“Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret dan 28-29 Maret 2026,” ujar Aan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/3/2026).
Aan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan balik pada tanggal puncak tersebut guna menghindari kemacetan parah. Ia menyarankan pemudik memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang telah disiapkan pemerintah.
Kebijakan WFA berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, sehingga masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal perjalanan di luar tanggal padat.
“Manfaatkan WFA agar tidak kembali pada puncak arus balik, sehingga kepadatan kendaraan bisa dikurangi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 yang berlaku selama 17 hari, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan lebih dari 170 surat peringatan kepada operator logistik yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan volume kendaraan di jalan selama periode arus balik Lebaran. Pemerintah berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan agar perjalanan lebih lancar, aman, dan nyaman.
Dengan pengaturan jadwal perjalanan serta kepatuhan terhadap aturan, diharapkan puncak arus balik Lebaran 2026 dapat terkelola dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan ekstrem. (Kusuma/Mun)
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa

















