JABODETABEK
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 26 Maret 2026
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, (26/3/2026).
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Adapun lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini meliputi:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
Jakarta Utara di LTC Glodok
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau akan segera habis. Sementara itu, pemilik SIM B atau SIM yang telah kedaluwarsa diwajibkan mengurus di kantor Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli beserta fotokopi dan KTP yang masih berlaku. Di lokasi, pemohon juga harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Adapun biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. (Kusuma/Mun)
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
NUSANTARA12/08/2026 22:00 WIBDarurat ! 124 Ribu Orang Ngungsi di Papua Tengah
-
JABODETABEK12/08/2026 21:44 WIBBangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU12/08/2026 20:00 WIB123 Hotspot Kepung Riau
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















