Berita
Kasus Jiwasraya, Jokowi Minta Waktu
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya. Ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu langkah organisasi dengan mengupayakan pengembalian dana nasabah. Di mana ditangani Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya langkah hukum, dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya lima tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh lembaga tersebut. “Sakit […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.
Ada dua langkah yang dilakukan pemerintah yaitu langkah organisasi dengan mengupayakan pengembalian dana nasabah. Di mana ditangani Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya langkah hukum, dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Setidaknya lima tersangka, sudah dilakukan penahanan oleh lembaga tersebut.
“Sakit sudah lama, jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK [Otoritas Jasa Keuangan], menteri BUMN [Badan Usaha Milik Negara], Menteri Keuangan untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu, tapi insya Allah selesai,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Kegagalan pembayaran oleh Jiwasraya mengakibatkan kerugiaan yang ditaksir mencapai puluhan triliun. Jokowi tidak memberi tenggat waktu kapan harus tuntas. Yang penting, kata Jokowi, secara organisasi Jiwasraya bisa diselamatkan dan nasabah-nasabah tenang.
“Nggak ada target saya selesai yang penting selesai. Terutama nasabah-nasabah rakyat kecil,” lanjutnya.
Secara umum, menurut dia, munculnya persoalan-persoalan pada lembaga asuransi harus menjadi perhatian. Menurutnya, sudah saatnya dilakukan reformasi.
Perbaikan itu, kata Jokowi, baik dari sisi resiko manajemen hingga harus ada pengawasan yang baik.
“Tapi butuh waktu, nggak mungkin setahun dua tahun, sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita,” katanya.
Reformasi sektor asuransi itu, kata dia, bisa saja dengan revisi perundang-undangan yang mengaturnya. Karena umurnya sudah sejak 2012.
-
EKBIS30/05/2026 11:00 WIBPembelian Dolar Dibatasi BI, Sinyal Krisis Rupiah?
-
NASIONAL30/05/2026 06:00 WIBDPR Dukung Koordinasi TNI-Polri Hadapi Begal Jalanan
-
JABODETABEK30/05/2026 11:30 WIBTragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel
-
DUNIA30/05/2026 12:00 WIBPBB Tuding Israel Lakukan Kejahatan Seksual di Zona Konflik
-
POLITIK30/05/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Jokowi Tak Mampu Selamatkan PSI
-
OASE30/05/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Kedudukan Anak yang Sering Dilupakan
-
JABODETABEK30/05/2026 07:30 WIBSabtu Ini SIM Keliling Hadir di Jakarta Timur hingga Jakbar
-
JABODETABEK30/05/2026 06:30 WIBPolisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WN Korsel di Tambun

















