NASIONAL
Pakar: IKN Belum Sah Operasional Tanpa Keppres Presiden
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota sah Republik Indonesia sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan MK ini menjadi jawaban atas polemik panjang mengenai status Jakarta dan kepastian hukum perpindahan pusat pemerintahan nasional.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan pemindahan ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena UU IKN telah disahkan. Menurutnya, secara hukum tata negara, perpindahan baru sah sepenuhnya setelah Presiden menandatangani Keppres.
“Secara yuridis, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN baru terjadi secara legal saat Keppres tersebut ditandatangani Presiden,” ujar Fahri di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan Keppres memiliki sifat konstitutif dan menjadi instrumen hukum utama yang menentukan perubahan status ibu kota secara mutlak.
“Keppres adalah instrumen hukum beschikking yang membuat perpindahan status sah secara mutlak dan bersifat sekali selesai,” katanya.
Fahri menilai mekanisme tersebut sengaja dirancang untuk menghindari kekosongan hukum dalam sistem pemerintahan nasional.
Artinya, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah berlaku, Jakarta tetap memegang status ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan Presiden.
“Status Jakarta sebagai ibu kota hanya akan dicabut bersamaan saat IKN ditetapkan operasional melalui Keppres,” ujarnya.
Menurut Fahri, keputusan menerbitkan Keppres sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai hak prerogatif kepala negara.
Ia menegaskan penerbitan keputusan tersebut tentu mempertimbangkan berbagai faktor strategis, mulai dari kesiapan infrastruktur, administrasi pemerintahan, hingga kesiapan operasional IKN secara menyeluruh.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga memperjelas tafsir Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang menyebut kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menetapkan pemindahan melalui Keppres.
“Secara legal dan politik, IKN memang sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun pemindahan fungsi secara de jure masih menunggu keputusan resmi Presiden,” kata Fahri.
Putusan MK ini sekaligus menutup perdebatan hukum terkait status ibu kota dan memperjelas bahwa perpindahan pusat pemerintahan belum efektif sepenuhnya sebelum adanya keputusan resmi dari Presiden RI. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL15/05/2026 22:00 WIBRomy Soekarno: IKN Jangan Dipaksakan
-
DUNIA15/05/2026 13:00 WIBAraghchi: Iran Tidak Akan Menyerah Pada Ancaman Apapun
-
DUNIA16/05/2026 08:00 WIBNetanyahu Akui Israel Kuasai Mayoritas Gaza
-
NASIONAL15/05/2026 18:00 WIBGerindra: Film Pesta Babi Bisa Delegitimasi Negara
-
NASIONAL15/05/2026 20:00 WIBDemokrat Dukung Satgas Perizinan Satu Atap
-
NUSANTARA15/05/2026 15:30 WIBTangani Konflik di Wamena, Wabup Jayawijaya Minta Dukungan Polda Papua
-
RAGAM15/05/2026 14:00 WIBPemeran James Bond Dipilih Melalui Audisi Untuk Film Terbarunya
-
OLAHRAGA15/05/2026 15:00 WIBInidia Skuad Timnas Prancis untuk Piala Dunia 2026

















