NASIONAL
MUI Bantah Pernyataan Bahlil Soal Kurban Wajib
AKTUALITAS.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa setiap Muslim wajib berkurban pada Hari Raya Idul Adha.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status ibadah kurban.
Menurutnya, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi.
Sementara itu, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dengan menyatakan bahwa kurban dapat dihukumi wajib bagi Muslim yang mampu secara finansial.
“Secara syar’i, ibadah kurban hanya disunnahkan atas Muslim yang mampu,” ujar Miftahul Huda, Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan, perbedaan pendapat tersebut berakar pada penafsiran dalil, termasuk ayat Al-Qur’an dan hadis terkait ibadah kurban.
Menurutnya, sebagian ulama yang berpendapat wajib mendasarkan pandangan pada kaidah ushul fikih bahwa setiap perintah dalam Al-Qur’an dan hadis pada dasarnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
Namun, jumhur ulama menilai kewajiban tersebut dikhususkan hanya bagi umat Islam yang mampu, berdasarkan hadis Nabi yang menyebut bahwa orang yang mampu tetapi tidak berkurban tidak dianjurkan mendekati tempat salat.
Atas dasar itu, MUI menegaskan bahwa pendapat yang menyatakan semua Muslim wajib berkurban tanpa pengecualian kemampuan tidak memiliki dasar yang kuat dalam dalil syariat.
“Saya berhusnudzan apa yang disampaikan oleh Bahlil adalah kurban dalam arti umum, bukan dalam terminologi syariat,” kata Miftahul Huda.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks umum, istilah berkurban bisa dimaknai sebagai sikap mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan yang lebih besar, bukan hanya dalam bentuk penyembelihan hewan.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia dalam sebuah opini berjudul “Idul Adha, Keteladanan, dan Pengorbanan Elite” yang dimuat di Harian Kompas pada 26 Mei 2026, menyebut bahwa setiap Muslim wajib menyembelih hewan kurban berupa kambing pada momen Idul Adha.
Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi publik karena dinilai berbeda dengan pandangan umum fikih Islam yang selama ini dianut mayoritas ulama. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/05/2026 14:50 WIBAnggaran Negara Selamat Triliunan Berkat WFH ASN
-
RAGAM30/05/2026 15:35 WIBKemping Modern Tetap Punya Risiko Mematikan
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
DUNIA30/05/2026 16:00 WIBNATO Siaga Penuh Usai Insiden Drone Rusia
-
NASIONAL30/05/2026 18:00 WIBPanglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
JABODETABEK31/05/2026 07:30 WIBIni Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 31 Mei

















