Connect with us

NUSANTARA

Tiga Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di Karawang

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video berdurasi 12 detik yang viral di media sosial dan memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di area publik tempat hiburan malam tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Video tersebut diketahui direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Theater Night Mart, Karawang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah mengamankan ketiga pria yang terekam dalam video tersebut.

BACA JUGA  Kasus Asusila KPU: Hasyim Diberhentikan Digantikan Affifudin

“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” kata Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026).

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga meminta keterangan tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian.

Polisi telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal pidana terhadap para tersangka. Hasil gelar perkara menyimpulkan ketiganya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kesusilaan.

“Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” ujar Hendra. (ARI)

TRENDING