Connect with us

JABODETABEK

SIM A & C Bisa Diperpanjang di 5 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi antrian mengisi spbu, meta ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLing) di sejumlah titik Jakarta pada Jumat, (19/6/2026). Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mengingat kuota pelayanan setiap hari terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling yang beroperasi:

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Untuk wilayah Jakarta Utara, masyarakat dapat memanfaatkan lokasi SIM Keliling terdekat atau mendatangi gerai Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan, yaitu:

KTP asli beserta fotokopi (diutamakan KTP DKI Jakarta).
SIM lama yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat.
Bukti lulus Tes Psikologi.

Perlu diperhatikan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Biaya Resmi

Tarif perpanjangan SIM berdasarkan PNBP adalah:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar Rp35.000 hingga Rp60.000, tergantung penyedia layanan.

Datang Lebih Awal

Karena antrean biasanya meningkat sejak pagi hari, masyarakat dianjurkan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lebih cepat.

Bagi warga yang ingin mengetahui perubahan lokasi, kuota, maupun informasi terbaru mengenai layanan SIM Keliling, disarankan memantau pengumuman resmi dari Satpas Polda Metro Jaya sebelum berangkat. (Kusuma/Mun)

TRENDING