NASIONAL
Said Desak Pemerintah Ringankan Cukai Rokok Kecil
AKTUALITAS.ID – Kebijakan tarif cukai rokok kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah tidak menyamaratakan beban cukai bagi seluruh industri hasil tembakau. Menurutnya, pabrikan rokok golongan III justru membutuhkan kebijakan afirmatif agar tetap bertahan dan tidak terdorong ke jalur ilegal.
Said menilai penyederhanaan struktur tarif cukai yang terlalu kaku berpotensi menjadi pukulan bagi industri rokok skala kecil dan menengah. Padahal, sektor ini masih menjadi penopang ekonomi daerah, penyerap tenaga kerja, sekaligus penyumbang penerimaan negara.
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja,” kata Said, Minggu (22/6/2026).
Ia mencontohkan kondisi di Madura yang dipenuhi pabrikan rokok golongan III dengan kapasitas produksi yang berbeda-beda. Menurutnya, pemerintah tidak bisa menerapkan satu formula tarif yang sama terhadap seluruh pelaku industri.
Lebih jauh, Said mengingatkan tingginya tarif cukai justru bisa memicu munculnya pelanggaran. Banyak produsen baru yang belum memiliki pasar kuat kesulitan memenuhi beban cukai sehingga sebagian memilih menggunakan pita cukai palsu.
“Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun. Karena tarif cukai yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Said mengusulkan pemerintah memberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang berusia di bawah 20 tahun. Menurutnya, langkah ini akan mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke sistem cukai legal sehingga penerimaan negara justru berpotensi meningkat.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” tegasnya.
Said juga menolak anggapan bahwa banyaknya lapisan tarif otomatis mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, menurut dia, ketika semakin banyak produsen mampu bertahan dan menggunakan pita cukai resmi, penerimaan negara justru akan meningkat bersamaan dengan bertambahnya volume produksi legal.
Di Madura saja, kata Said, industri hasil tembakau menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk pekerja di sektor pendukung. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus menaikkan tarif cukai, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri yang menopang perekonomian daerah.
Meski mendorong pemberian insentif, Said menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah pemerintah memberikan kemudahan. Menurutnya, kebijakan afirmatif harus berjalan beriringan dengan pengawasan ketat agar industri hasil tembakau tumbuh secara legal, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus melindungi lapangan pekerjaan. (Bowo/Mun)
-
OASE08/08/2026 05:00 WIBSalah Pilih Teman Bisa Jadi Penyesalan di Akhirat
-
NUSANTARA07/08/2026 23:00 WIBPuntung Rokok Bikin 100 Ha Lahan Banggai Terbakar
-
DUNIA08/08/2026 00:00 WIBSerangan Topan Dolphin Paksa Ratusan Ribu Nyawa Mengungsi
-
JABODETABEK08/08/2026 05:30 WIBJakarta Cerah Berawan Saat Libur Akhir Pekan
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
JABODETABEK08/08/2026 06:30 WIBPolda Metro Buka 5 Titik SIM Keliling Sabtu
-
NASIONAL08/08/2026 07:00 WIBKepala BGN: 950 Dapur MBG Terancam Ditutup Permanen
-
NUSANTARA08/08/2026 07:30 WIBBNPB Jatuhkan Ribuan Liter Air Padamkan Api Kawasan Bromo

















