Connect with us

NASIONAL

Komnas HAM Usul Latsarmil Disetop

Aktualitas.id -

Atraksi peserta SPPI pada upacara penutupan di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Sabtu (12/7/2025). Foto: Pendam IM

AKTUALITAS.ID – Meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) saat mengikuti latihan dasar militer (Latsarmil) memicu desakan keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara tersebut meminta pemerintah segera menghentikan pelaksanaan Latsarmil bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Rekomendasi itu disampaikan Komnas HAM setelah mencermati rangkaian kematian peserta dalam kurun waktu yang relatif singkat selama pelaksanaan pelatihan di sejumlah satuan TNI.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menegaskan bahwa pembekalan bagi calon manajer koperasi semestinya diarahkan pada peningkatan kemampuan mengelola organisasi, bukan melalui latihan dasar kemiliteran.

“Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

BACA JUGA  Komnas HAM Usulkan E-voting untuk Pemilu Masa Depan

Menurut Komnas HAM, koperasi merupakan institusi ekonomi yang membutuhkan kompetensi manajerial, tata kelola organisasi, kepemimpinan, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pelatihan dasar militer dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kompetensi yang harus dimiliki seorang pengelola koperasi.

“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut, apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia,” ujar Pramono.

Selain meminta penghentian program, Komnas HAM juga mendesak pemerintah memberikan pemulihan (remedi) kepada keluarga korban sesuai ketentuan hak asasi manusia, serta memastikan adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian.

Komnas HAM turut meminta kepolisian segera mengajukan autopsi forensik terhadap seluruh korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Komnas HAM: Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana Perlu Dilakukan

Lembaga tersebut juga meminta pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM, agar proses pengungkapan fakta dapat dilakukan secara objektif.

Program Latsarmil yang berlangsung selama 45 hari itu diikuti sekitar 35.476 calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih di 67 satuan TNI di berbagai daerah.

Materi pelatihan mencakup kegiatan fisik intensif, peraturan baris-berbaris (PBB), disiplin militer, hingga rencana latihan menembak. Kementerian Pertahanan sebelumnya menjelaskan bahwa pelatihan tersebut bertujuan membentuk disiplin, integritas, kepemimpinan, dan jiwa korsa bagi calon pengelola koperasi.

Berdasarkan data resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal dunia dinyatakan mengalami kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.

BACA JUGA  Pigai Khawatir DPR Hapus Pasal Progresif RUU HAM

Namun, Komnas HAM menilai rangkaian kematian dalam rentang waktu sekitar sepuluh hari menjadi sinyal yang harus ditindaklanjuti secara serius. Menurut lembaga tersebut, penyelenggara wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan, keselamatan, serta standar pelaksanaan latihan fisik agar hak atas hidup setiap peserta tetap terlindungi.

Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi paling mendasar yang dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengawal proses penegakan hukum demi memastikan keluarga korban memperoleh kebenaran, keadilan, serta kepastian hukum. (Bowo/Mun)

TRENDING