NASIONAL
Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
AKTUALITAS.ID – KPK menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby, tidak otomatis menghapus potensi pidana jika pemberian tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi antirasuah kini menjadikan pengakuan Raja Juli sebagai salah satu bahan pendalaman dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan hubungan antara pemberian amplop dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, ini masih tahap awal penyidikan,” kata Taufik, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berkembang sehingga seluruh informasi yang muncul akan dikaji untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengakuan Raja Juli menjadi informasi tambahan yang dapat memperkaya penyidikan. Penyidik akan menelusuri apakah uang di dalam amplop memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan pelepasan izin kawasan hutan.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi.
Dirinya menjelaskan penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan mengenai dugaan pengumpulan dana oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Informasi itu kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk menelusuri asal usul dana dan kemungkinan aliran uang kepada pihak lain.
“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing,” ucapnya.
Budi menambahkan penyidik membuka peluang memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada (29/6/2026) terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Di tengah proses penyidikan, KPK juga mengembangkan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyidik menduga dana untuk mengurus rekomendasi tersebut dikumpulkan melalui pemotongan sisa hasil usaha anggota koperasi unit desa di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada (2/6/2026). Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah pertemuan selesai dan langsung meminta ajudannya mengembalikan barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa dan merasa tidak memiliki hak terhadap amplop itu,” kata Raja Juli.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia itu menjelaskan amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada (12/6/2026), atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan. Pengembalian dilakukan dengan disertai tanda terima, dokumentasi foto, serta difasilitasi Polda Riau.
Raja Juli juga menegaskan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan dirinya belum pernah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu keputusan yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya ubah menjadi area penggunaan lain,” tegasnya.
Meski amplop telah dikembalikan, Taufik mengingatkan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dan menjaga integritas pejabat publik.
-
POLITIK04/07/2026 20:30 WIBRUU Pemilu, DPR akan Temui Ormas dan Partai Non-Parlemen
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
NASIONAL04/07/2026 20:00 WIBWartawan Senior PWI Pusat Diapari Sibatangkayu Tutup Usia
-
EKBIS04/07/2026 21:00 WIBHarga Telur Anjlok, Peternak Unggas Minta Intervensi Pemerintah
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
JABODETABEK05/07/2026 09:30 WIBRumah di Bogor Terancam Akibat Tanah Ambles

















