Connect with us

JABODETABEK

Catat! Ini Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi para pengendara di Ibu Kota. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Kamis (16/7/2026) di lima titik strategis Jakarta. Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis diimbau segera memanfaatkan layanan ini sebelum terlambat.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon yang datang setelah SIM kedaluwarsa tidak dapat memperpanjang SIM melalui layanan ini dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting karena masih banyak pemilik SIM yang menunda perpanjangan hingga masa berlaku habis. Akibatnya, mereka harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM sebagaimana pemohon baru.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Vape Etomidate di Jakbar

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, yakni:

Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

BACA JUGA  Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Bukti pemeriksaan kesehatan.

Bukti lulus tes psikologi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan.

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, layanan SIM Keliling menjadi pilihan praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Namun yang paling penting, jangan menunggu hingga SIM kedaluwarsa, karena konsekuensinya bukan sekadar terlambat memperpanjang, melainkan wajib mengurus penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING