NASIONAL
Prabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pemborosan anggaran negara. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), Prabowo mempertanyakan mengapa kritik yang sama tidak diarahkan kepada praktik kebocoran ekonomi yang menurutnya telah merugikan negara dalam skala jauh lebih besar.
Presiden menyoroti praktik transfer pricing dan under-invoicing, yang menurutnya menyebabkan potensi penerimaan negara hilang dalam jumlah sangat besar. Ia mempertanyakan minimnya perhatian publik dan para pakar terhadap persoalan tersebut.
“Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan. Tetapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, transfer pricing merupakan praktik pengalihan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, sementara under-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi perdagangan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Kedua praktik tersebut dapat mengurangi kewajiban pajak dan bea masuk sehingga berdampak pada penerimaan negara.
Prabowo juga menyinggung berbagai kritik yang menyebut program MBG berpotensi membebani fiskal, melemahkan nilai tukar rupiah, hingga mengganggu perekonomian nasional. Ia menilai kritik tersebut perlu dilihat secara proporsional, mengingat program MBG ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan.
“Kita mau memberi makan kepada anak-anak yang jelas-jelas sebagian mengalami masalah gizi. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah,” kata Presiden.
Prabowo menambahkan bahwa data mengenai kebocoran ekonomi yang ia rujuk berasal dari berbagai lembaga internasional, bukan semata-mata hasil perhitungan pemerintah.
Presiden kembali menegaskan bahwa pemerintah memandang Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, yang mengatur pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintahan menjelang penyampaian pidato kenegaraan Presiden pada Agustus 2026. Dengan pernyataannya itu, Prabowo menegaskan bahwa perdebatan mengenai MBG seharusnya juga disertai perhatian terhadap berbagai persoalan ekonomi lain yang dinilai berdampak besar terhadap penerimaan negara. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
JABODETABEK21/07/2026 08:30 WIBPolisi Bongkar Fakta Baru Kasus Pengacara Tewas
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
DUNIA21/07/2026 08:00 WIBPentagon Dituding Tutupi Korban Serangan Iran
-
POLITIK21/07/2026 09:00 WIBBawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Bermasalah
-
EKBIS21/07/2026 09:30 WIBIHSG Meledak Hijau Lagi

















