Connect with us

NUSANTARA

Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam

Aktualitas.id -

Kejari Lubuklinggau memusnahkan barang bukti perkara inkrah berupa narkotika, senjata tajam, dan barang perkara pidana lainnya.
Kejari Lubuklinggau memusnahkan barang bukti perkara inkrah berupa narkotika, senjata tajam, dan barang perkara pidana lainnya.

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, tindak pidana umum, hingga tindak pidana khusus, termasuk ganja, sabu-sabu, dan senjata tajam.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah mendapat putusan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan, kita musnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Raden Andra Kurniawan, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Marlinda Sari serta Kasi BP3R Kadek Agus Dwi Hendrawan.

BACA JUGA  Kejari Sita Uang Rp248,8 juta Uang Pengembalian Dugaan Kasus Korupsi Lampu Jalan

Sejumlah Kepala Seksi dan Pejabat Utama Kejari Lubuklinggau juga hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir perwakilan Polres Lubuklinggau, termasuk Kanit dari Satuan Reserse Narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai perkara yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain perkara narkotika, barang bukti berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Beberapa perkara yang disebut antara lain kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT serta perkara yang melibatkan anak.

Untuk perkara narkotika, Kejari Lubuklinggau memusnahkan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu. Senjata tajam serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana inkrah juga ikut dimusnahkan.

Raden Andra menjelaskan, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan dalam penanganan perkara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Dilarang Meliput di Meliput di Kejari Tangsel, Seorang Wartawan Jadi Korban Kekerasan Satpam

Langkah tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan dan ketentuan hukum memang harus dimusnahkan.

Pemusnahan juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Kejari Lubuklinggau menempatkan proses tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan hingga tahap akhir.

Barang bukti yang sebelumnya diamankan selama proses penyidikan dan persidangan kemudian ditindaklanjuti sesuai amar putusan setelah perkara dinyatakan inkrah.

Raden Andra menegaskan, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan terhadap setiap perkara yang telah selesai secara hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Lubuklinggau juga memastikan barang bukti hasil penindakan tidak lagi dapat digunakan kembali maupun berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.

BACA JUGA  Kepala Dishub Lubuk Linggau Bantah Tuduhan Parkir Dikuasai Keluarga Wali Kota, Siap Tempuh Hukum

Pemusnahan barang bukti dari perkara periode Mei hingga Agustus 2026 tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan perkara setelah seluruh proses hukum berkekuatan tetap. (Yoke)

TRENDING