Connect with us

NASIONAL

PBNU Tegaskan Bitcoin Haram di RI

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Keputusan mengejutkan datang dari Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). PBNU secara resmi menetapkan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram, meski secara fikih Islam justru dinilai sah dan memenuhi syarat.

Lantas, apa yang membuat PBNU melarang keras penggunaan kripto paling populer ini sebagai alat tukar resmi?

Perwakilan Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar ke-35 NU, KH Mahbub Maafi, mengungkapkan bahwa status “haram” ini murni berkaitan dengan kepatuhan warga negara terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia, bukan karena masalah kehalalan zat atau sistemnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI hanyalah Rupiah.

BACA JUGA  Literasi Pemain Kripto di Indonesia Meningkat Signifikan, Investor Kini Lebih Memahami Aset yang Dibeli

“Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh (secara hukum agama), tetapi itu hukumnya tetap haram karena ada larangan dari pemerintah. Mata uang kita bukan Bitcoin, tetapi Rupiah,” tegas Mahbub dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Fikih Mengesahkan: Bitcoin Adalah Harta dan Alat Tukar

Di balik fatwa haram penggunaannya sebagai mata uang negara, PBNU justru mengeluarkan pandangan progresif terkait status Bitcoin itu sendiri. Secara fikih Islam, Bitcoin diakui memenuhi syarat sah sebagai mal (harta) maupun saman (alat tukar).

Mahbub menjelaskan bahwa forum Bahtsul Masail membedakan secara tegas antara saman dan mata uang resmi (naqd). Sesuatu yang berstatus alat tukar belum tentu bisa menjadi mata uang resmi negara.

BACA JUGA  PBNU Tolak Klaim Eksklusif dari PKB

PBNU membeberkan empat alasan kuat mengapa Bitcoin sah disebut sebagai mal dan saman:

Memiliki Manfaat Nyata: Punya nilai berdasarkan kebiasaan masyarakat luas (‘urf an-nas) dan tidak bertentangan dengan syariat.

Anti-Nol: Secara faktual, fluktuasi nilai Bitcoin tidak pernah menyentuh titik nol.

Bisa Dipindahtangankan: Dapat ditukar dengan barang lain dan sah dialihkan antar-pemilik.

Sistem Keamanan Kuat: Keberadaan private key membuatnya aman dari risiko kerugian atau dharar.

    “Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Bahkan, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga sah (secara fikih),” pungkas Mahbub.

    Kesimpulannya: Beli dan simpan Bitcoin sebagai aset investasi digital diperbolehkan oleh NU. Namun, memakainya untuk membeli kopi atau bayar tagihan di Indonesia? PBNU tegas menyebutnya haram karena menabrak konstitusi negara. (Andrey/Mun)

    BACA JUGA  Sekjen PBNU Serahkan Jatah Menteri NU ke Prabowo

    TRENDING