Berita
Tak Milili Izin, Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat
AKTUALITAS.ID – Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. “Ini pengungkapan praktek aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktek kedokteran,” kata Yusri dalam konferensi pers di […]
AKTUALITAS.ID – Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
“Ini pengungkapan praktek aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktek kedokteran,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Dalam penggerebekan klinik ilegal itu petugas turut mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Pertama laki-laki inisial MM, dua lagi perempuan inisial RM dan SI,” ujarnya.
MM ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai dokter yang melakukan aborsi. Sedangkan RM ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi.
Diketahui, MM memang berprofesi sebagai dokter berstatus ASN di Riau tetapi dipecat karena masalah disiplin. “MM alias dr A, dia memang dokter lulusan Universitas di Medan, pernah jadi ASN di Riau tapi desersi, tidak pernah masuk, kemudian dipecat,” ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, MM juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus yang sama. “Kasus yang sama aborsi juga, yang bersangkutan ini pernah kena kasus sama tahun 2016, saat itu tapi yang bersangkutan DPO,” sambungnya.
Sedangkan RM yang berperan sebagai bidan juga seorang residivis dalam kasus serupa. “Bidan tadi juga sama, dia residivis tertangkap tahun 2016 di daerah Cimandiri, vonis 2 tahun saat itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomokr 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
NUSANTARA02/04/2026 23:00 WIBSPPG Terapkan Inovasi MBG Berkonsep Prasmanan di Kota Malang
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

















