Connect with us

JABODETABEK

Catat 5 Titik SIM Keliling Jakarta 5 November 2026

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Coba periksa dompet Anda sekarang. Jangan biarkan kesibukan membuat Anda luput mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan kepolisian sama sekali tidak kenal kompromi: telat perpanjang meski hanya lewat satu hari, Anda diwajibkan membuat SIM baru dari nol di kantor Satpas. Artinya, Anda harus kembali menghadapi horor ujian teori dan praktik!

Untuk memotong jalur birokrasi yang panjang, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebar armada SIM Keliling di lima titik strategis Ibu Kota khusus hari ini, Kamis (5/11/2026). Layanan jemput bola ini beroperasi ketat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Datanglah lebih pagi dan jangan mepet jam istirahat jika tidak ingin ditolak karena kuota antrean ludes.

BACA JUGA  Modus Uang Jajan, Pria di Pesanggrahan Lecehkan Anak di Bawah Umur

Titik Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis (5/11/2026):

Jakarta Timur: Area Parkir Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok & Lobi Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

(Catatan: Pantau terus akun X @TMCPoldMetro atau Instagram @satpasmetrojaya setiap pagi untuk memastikan tidak ada pergeseran rute mendadak dari petugas).

Syarat Mutlak: Hanya untuk SIM Hidup!
Perlu dicatat tebal-tebal, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah kedaluwarsa—walaupun baru kemarin—petugas di lapangan akan langsung menolak dan mengarahkan Anda ke Satpas terdekat.

BACA JUGA  119 Provokator Hotel Sultan Ditangkap, Polisi Buru Dalang Kerusuhan

Siapkan Dokumen Ini dari Rumah:

KTP asli beserta lembar fotokopinya

SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (tersedia di lokasi)

Bukti hasil tes psikologi (bisa diakses via aplikasi pendukung atau langsung di lokasi)

Rincian Biaya Resmi (PNBP):
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan resmi sebenarnya sangat murah.

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Peringatan: Nominal di atas hanyalah tarif dasar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Siapkan uang tunai ekstra di dompet Anda, karena setiba di lokasi akan ada biaya tambahan wajib untuk pengecekan kesehatan dan tes psikologi. Jangan sampai antrean Anda hangus hanya karena kurang membawa uang pas! (Kusuma/Mun)

BACA JUGA  Pakai Rompi Tahanan KPK, Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

TRENDING