Berita
Terapkan Protokol, WNA Masuk Indonesia Harus Ada Keterangan Bebas Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menerapkan protokol dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Di antaranya, protokol atau syarat untuk memasuki wilayah NKRI, terutama oleh warga negara asing (WNA). Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan, seperti protokol di Keimigrasian mengharuskan setiap orang dari negara lain yang hendak masuk ke Indonesia, harus ada keterangan sehat. Kini […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menerapkan protokol dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau COVID-19. Di antaranya, protokol atau syarat untuk memasuki wilayah NKRI, terutama oleh warga negara asing (WNA).
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan, seperti protokol di Keimigrasian mengharuskan setiap orang dari negara lain yang hendak masuk ke Indonesia, harus ada keterangan sehat. Kini juga harus ada keterangan terbebas dari Corona.
“Tadi protokol perlakuan di border, tadi Imigrasi juga sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap empat negara setelah China (Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Italia), episentrum baru. Satu yang paling pasti ada sertifikat healthy, travel story-nya, kira-kira,” ujar Moeldoko, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2019).
Keterangan sehat dari otoritas asal, dibutuhkan agar tidak ada penyebaran baru di Tanah Air. Setelah dua orang dinyatakan positif pada Senin 2 Maret 2020, riwayat perjalanan, juga menjadi salah satu protokol di Imigrasi.
“Tetapi ada pernyataan dari otoritas kesehatan, bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit, selama kurun waktu sekian hari,” katanya.
Sementara itu, pihak Imigrasi dalam protokol ini juga akan mengecek ke mana saja WNA ini sudah melakukan perjalanan.
“Kemudian nanti ada travel story-nya, travel story nanti dilihat dari paspornya, dilihat dari story perjalanan,” kata mantan panglima TNI itu.
Pemerintah menetapkan protokol dalam penanganan kasus Corona ini. Seperti protokol komunikasi oleh Kemendagri dan Kemenkominfo. Agar penyampaian ke publik, tidak tumpang tindih.
Lalu, ada protokol pendidikan, yang dibuat oleh Kemendikbud dan Kementerian Agama. Agar ada aturan bagaimana guru menyampaikan ke murid-muridnya, atau santri mendapatkan informasi mengenai penanggulangan Corona ini.
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
NUSANTARA18/09/2026 14:30 WIBUNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan
-
OASE18/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Memandang Yahudi & Kristen
-
JABODETABEK18/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Lokasi!
-
JABODETABEK18/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jumat Jakarta Full Berawan Seharian
-
EKBIS18/09/2026 09:30 WIBJelang Akhir Pekan, IHSG Tancap Gas Tinggalkan Zona Merah
-
JABODETABEK17/09/2026 23:00 WIBAPBD DKI 2026 Turun, DPRD Bongkar Pos yang Dipotong
-
NASIONAL18/09/2026 06:00 WIB10 Hari Tanpa Jejak, SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Selat Sunda

















