Connect with us

Berita

Soal Ruslan Buton, Ahli Hukum Sebut Pertimbangan MK Tak Harus Diikuti

AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih menyatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah meskipun belum menjalani pemeriksaan. Ia pun menyebut pertimbangan hakim soal syarat pemeriksaan sebelum penetapan tersangka dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa tak diikuti. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan pihak tergugat, yakni Kepala […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih menyatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah meskipun belum menjalani pemeriksaan.

Ia pun menyebut pertimbangan hakim soal syarat pemeriksaan sebelum penetapan tersangka dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa tak diikuti.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan pihak tergugat, yakni Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Bareskrim Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara yang menjerat pecatan TNI Ruslan Buton, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

“Semua tindak pidana ada prinsipnya, apabila sudah didukung dengan dua alat bukti boleh langsung dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, tidak ada suatu proses yang mengharuskan untuk menjadi tersangka harus diperiksa dulu calon tersangka, saya tidak mengerti pidana apa,” katanya saat memberikan keterangan.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Bahwa, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Menurut Effendy, frasa pemeriksaan calon tersangka hanya ada pada pertimbangan hakim MK, bukan pada amar putusan. Sedangkan dalam amar putusan tidak dijelaskan bahwa calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia pun menambahkan dalam KUHAP juga tidak dikenal calon tersangka sebab itu melanggar asas praduga tak bersalah.

“Jadi, frasa itu tadi kan bukan di awal, ya. Jadi, prinsipnya dalam putusan itu hanya dalam amar itu yang mengikat. Kalau pertimbangan itu dasar untuk mengambil putusan yang ada di dalam amar,” tutur Effendy.

“Jadi, yang ada di pertimbangan harus sinkron dengan amar. Kalau di amar tidak menyebutkan demikian, tidak harus diikuti karena amar itu yang mengikat,” imbuhnya.

Dalam gugatan Praperadilan ini, Tonin mempermasalahkan status tersangka Ruslan Buton oleh pihak Kepolisian lantaran yang bersangkutan belum pernah menjalani pemeriksaan.

“26 [Mei] langsung jadi tersangka, 28 [Mei] ditangkap. Harusnya kan dipanggil dulu sama seperti ini dipanggil. Kalau dua kali enggak datang silakan eksekusi, ditangkap. Itu pun kalau sudah tersangka,” ucapnya.

Polri sendiri mengklaim memiliki tiga alat bukti sehingga tak memeriksa mantan tentara Ruslan Buton sebelum penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong.

“Sehingga berdasarkan tiga alat bukti yang dimiliki, termohon tidak lagi memeriksa pemohon sebagai calon tersangka sebagai klarifikasi,” kata kuasa hukum Polri di hadapan hakim PN Jakarta Selatan.

TRENDING