Berita
Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Bupati Bengkalis 6 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Demikian dikatakan Ketua Hakim Lilik Herlina di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin, (9/11/2020). Amril dipandang […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Demikian dikatakan Ketua Hakim Lilik Herlina di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin, (9/11/2020).
Amril dipandang terbukti sebagaimana dakwaan pertama primair yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dia tidak terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 B.
Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh, sebagai hal yang memberatkan.
Sementara yang meringkan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.
Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).
Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
RIAU26/06/2026 21:00 WIBPolres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
RAGAM26/06/2026 21:45 WIBButuh Hampir Satu Dekade, Ide Film CLBK Akhirnya Tembus Layar Lebar
-
NASIONAL26/06/2026 20:49 WIBSudah Empat Peserta SPPI Meninggal, Pemerintah Baru akan Evaluasi Pelatihan Latsarmil
-
NASIONAL26/06/2026 22:27 WIBKemenkeu Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis
-
RAGAM26/06/2026 20:00 WIBFilm CLBK Tayang 2 Juli, Angkat Romansa Kakek dan Nenek yang Jarang Diangkat Perfilman Indonesia
-
NUSANTARA26/06/2026 22:00 WIBFraksi DPRD Sumsel Apresiasi Kinerja Herman Deru dalam Pengelolaan APBD 2025

















