Berita
Dosen UGM Tegaskan Pembuatan Aturan Turunan UU Ciptaker Tak Banyak Ubah Konsep
AKTUALITAS.ID – Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menegaskan pembuatan aturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan banyak mengubah konsep UU tersebut. Menurutnya, PP tak lebih dari sekedar aturan yang memberikan detail kejelasan baru yang sifatnya tetap mengamini UU alias tidak mungkin bertentangan dengan isi […]

AKTUALITAS.ID – Dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menegaskan pembuatan aturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan banyak mengubah konsep UU tersebut.
Menurutnya, PP tak lebih dari sekedar aturan yang memberikan detail kejelasan baru yang sifatnya tetap mengamini UU alias tidak mungkin bertentangan dengan isi dalam UU.
“Saya mengatakan bahwa PP ini tidak mungkin bisa dipakai untuk memperbaiki konsep UU, tidak mungkin. Karena sifatnya, PP tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata Zainal dalam sebuah forum diskusi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BEM KM UGM, Selasa (24/11).
Menurutnya, PP dalam aturannya dapat dipakai untuk menjelaskan lebih detail soal bahasan dan isian UU. Namun PP, lanjut Zainal, tidak dapat dijadikan alat untuk melakukan revisi pada sebuah UU.
Lebih lanjut, Zainal pun juga menyoroti bahwa aturan turunan UU seperti PP membuat produk hukum semakin menggemuk. Sebab, bakal ada 476 PP yang harus dibuat usai pengesahan UU Ciptaker.
Oleh karenanya, ia juga meminta tanggung jawab negara untuk membaca dan menjelaskan UU tersebut kepada rakyat, bukan rakyat yang harus membaca dan mengerti isi UU tersebut secara keseluruhan.
Lihat juga: Airlangga Kejar RPP Izin Berbasis Risiko, Turunan Omnibus Law
“Semakin gemuk lagi, jadi tujuan kita merampingkan regulasi tidak tercapai menurut saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan aturan turunan yang meliputi PP dan Peraturan Presiden (Perpres) harus rampung dalam waktu tiga bulan usai diteken Jokowi pada (2/11).
Stafsus Presiden Joko Widodo Aminuddin Ma’ruf juga menyepakati pembahasan aturan turunan hendaknya melibatkan peran mahasiswa.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen