Berita
Pilkada Tinggal Hitungan Hari, Bawaslu Minta KPU Segera Siapkan Rekapitulasi Manual
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Mengingat proses pemungutan suara tinggal hitungan hari. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020. “Pertama, apakah Sirekap […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Mengingat proses pemungutan suara tinggal hitungan hari.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.
“Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?” kata Fritz. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (4/12/2020).
Fritz menyatakan, apabila mengkaji PKPU 19 Tahun 2020, proses rekapitulasi masih mengunggah data yang ada di aplikasi Sirekap.
Dia meyakini, aturan tersebut belum memuat soal penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir sebagai proses penghitungan resmi secara manual yang telah ditetapkan.
Fritz mengatakan, data di Sirekap tidak bisa segera digunakan jika mempertimbangkan mengenai tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet.
Terlebih, lanjut dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 lalu, disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi.
Sirekap dalam rapat tersebut disepakati lebih diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.
“Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?” kata dia.
Fritz menegaskan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020 terdapat fakta hukum bahwa Sirekap menjadi ‘mekanisme wajib’ yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Hal itu menurut dia membuat Bawaslu meminta KPU memberlakukan Sirekap untuk beberapa hal.
“Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu saja untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi,” ucapnya.
Selanjutnya, sistem informasi rekapitulasi mesti menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Rekapitulasi secara manual kata dia menjadi basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
“Selanjutnya, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan. Karena itu, proses penghitungan manual harus segera dilakukan KPU,” ujarnya.
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
RIAU08/07/2026 18:30 WIBSat Lantas Polres Inhu Gelar Trauma Healing bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
-
PAPUA TENGAH08/07/2026 20:45 WIBPolisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Seluruhnya Masuk DPO
-
NASIONAL08/07/2026 22:30 WIBKomisi III DPR Minta KPK Ungkap Tuntas Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan
-
OTOTEK08/07/2026 21:00 WIBAturan Baru, Google Berlakukan Backup Android Hitung Kuota Drive
-
POLITIK08/07/2026 20:30 WIBPrabowo dan PM Modi Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme
-
NASIONAL09/07/2026 00:00 WIBKortas Tipidkor Geledah Restoran yang Pernah Dikaitkan dengan Jampidsus
-
DUNIA08/07/2026 16:30 WIBBandar Abbas dan Qeshm Diguncang Ledakan

















