Berita
Pindah Rutan, Ikrar Rizieq: Saya Komitmen Revolusi Akhlak
AKTUALITAS.ID – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab teriak revolusi saat dipindah ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rizieq dipindah lantaran Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. “Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” kata Rizieq yang dikawal ketat aparat kepolisian, Kamis (14/1/2021). Rizieq meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan. Pendiri FPI, organisasi yang […]
AKTUALITAS.ID – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab teriak revolusi saat dipindah ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rizieq dipindah lantaran Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat.
“Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” kata Rizieq yang dikawal ketat aparat kepolisian, Kamis (14/1/2021).
Rizieq meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan. Pendiri FPI, organisasi yang kini dilarang pemerintah, itu ingin membangun kedamaian.
“Santai saja, setop kegaduhan. Bangun kedamaian,” ujarnya.
Usai memberikan pernyataannya itu, Rizieq langsung dibawa masuk ke dalam Rutan Bareskrim dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Pantauan CNNINdonesia.com, Rizieq tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB. Rizieq dikawal oleh petugas kepolisian bersenjata api lengkap.
Rizieq telah mendekam di sel Rutan Polda Metro sejak 12 Desember lalu.
Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.
Rizieq saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, hingga menutupi informasi status positif Covid-19.
Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.
-
Multimedia12 jam lalu
FOTO: Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta
-
Ragam16 jam lalu
Dua Saksi Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke LPSK
-
Jabodetabek19 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis
-
POLITIK9 jam lalu
KPU Gandeng Disdukcapil untuk Pastikan DPT Akurat di Pilkada 2024
-
POLITIK12 jam lalu
NasDem Tegaskan Tetap Mendukung Penuh kepada Pemerintahan Prabowo
-
Multimedia3 jam lalu
FOTO: Menko PMK Muhadjir Effendy Luncurkan 6 Buku untuk Negeri
-
Nasional11 jam lalu
Waka MPR Pastikan Tamu Kenegaraan dari ASEAN Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Ragam18 jam lalu
ASI Eksklusif 2 Tahun Bisa Kurangi Risiko Kanker Payudara, Ini Penjelasannya