Berita
Pemkab Sleman Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Merapi hingga 28 Februari 2021
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga 28 Februari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG Yogyakarta. Bupati Sleman, Sri Purnomo pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Merapi. Sri Purnomo […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga 28 Februari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG Yogyakarta.
Bupati Sleman, Sri Purnomo pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 tentang Perpanjangan ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Merapi.
Sri Purnomo menjabarkan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat Gunung Merapi ini menjadi ketiga kalinya. Salah satu pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat ini karena Gunung Merapi masih berstatus Siaga atau Level III.
“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) status aktivitas Merapi tetap pada status Siaga,” ungkap Sri Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/2)
“Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Gunung api Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021,” imbuh Sri Purnomo.
Sri Purnomo menuturkan, rekomendasi BPPTKG adalah potensi bahaya Gunung Merapi berupa guguran lava dan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas diprediksi mencapai jarak sejauh 5 kilometer.
Selain itu, ungkap Sri Purnomo, saat ini ada 145 pengungsi di barak Purwobinangun, Pakem. 145 pengungsi ini berasal dari Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem.
Ada pula 10 orang Padukuhan Ngrangkah, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan yang mengungsi. 10 pengungsi ini berada di barak pengungsian Plosokerep, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan.
Sri Purnomo menambahkan terkait status tanggap darurat, segala pembiayaan yang dikeluarkan karena pelaksanaan dari keputusan tersebut dapat dibebankan pada APBD dan APBN.
“Biaya untuk tanggap darurat juga bisa diambil dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Sri Purnomo.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka

















