Berita
KSPI Desak PT Viva Pekerjakan Kembali Karyawan yang Dirumahkan
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak PT. VIVA Media Baru yang membawahi portal berita VIVA.co.id menghormati hak-hak pekerja. Desakan ini sebagai bentuk dukungan KSPI terhadap perjuangan yang dilakukan SPV, demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (29/5/2021). Menurut Said Iqbal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat dan […]
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak PT. VIVA Media Baru yang membawahi portal berita VIVA.co.id menghormati hak-hak pekerja. Desakan ini sebagai bentuk dukungan KSPI terhadap perjuangan yang dilakukan SPV, demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Said Iqbal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No 98 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, di sana di atur bahwa perusahaan harus menghormati keberadaan serikat pekerja yang mewakili kepentingan pekerja. Oleh karenanya, tidak boleh ketua dan sekretaris serikat pekerja dibebas tugaskan dengan tidak mendapatkan upah penuh, terlebih ada dugaan hal itu dilakukan berkaitan dengan aktivitasnya dalam menjalankan tugas organisasi.
“KSPI berpendapat, tindakan merumahkan secara sepihak yang dilakukan Viva.co.id terhadap ketua dan sekretaris SPV dan beberapa karyawan yang lain secara sepihak oleh menajemen adalah tindakan yang melanggar hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO. Karena itu, KSPI mendesak manajemen Viva.co.id untuk mempekerjakan kembali ketua dan sekretaris SPV serta karyawan yang dirumahkan tersebut,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, sudah seharusnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media dan jurnalistik, pemilik perusahaan menjunjung tinggi hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya. Tindakan yang dilakukan manajemen menciderai demokrasi dan pelanggaran perilaku dan etika bisnis dari pemilik perusahaan dan manajemen Viva.co.id.
“KSPI mengecam cara-cara yang dilakukan manajeman yang tidak mematuhi hukum perburuhan. Apalagi Viva.co.id adalah perusahaan yang bergerak di dunia industri media dan dimiliki oleh pengusaha yang memiliki kelompok perusahaan besar di Indonesia.”
Selanjutnya, kata Said Iqbal, KSPI mendukung sikap LBH Pers dan AJI Jakarta yang melakukan pembelaan terhadap ketua dan sekretaris SPV serta karyawan yang dirumahkan agar segera dipekerjakan kembali.
KSPI menolak keras jika dirumahkan dan potong gaji ini berujung pada PHK. Kita akan membawa kasus ini ke Ikatan Jurnalis Sedunia dan mengkampanyekannya di Sidang ILO. “Terlebih lagi, masih banyak jurnalis yang hak-haknya sebagai pekerja media diabaikan,” kata pria yang juga menjadi pengurus pusat (Governing Body ILO) ini.
“Jurnalis juga buruh. Karena itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi KSPI untuk bersolidaritas terhadap permasalahan perburuhan yang terjadi di industri media,” tegasnya.
-
POLITIK27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
NASIONAL27/04/2026 07:00 WIBDPR Dorong PBB Tinjau Ulang Perlindungan Pasukan

















