Berita
MA Terbitkan Surat Edaran: Korporasi Bisa Dijerat Pidana Perpajakan
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan mengenai ketentuan penanganan tindak pidana perpajakan yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin memuat empat poin yang mengatur mengenai pertanggungjawaban, […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan mengenai ketentuan penanganan tindak pidana perpajakan yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin memuat empat poin yang mengatur mengenai pertanggungjawaban, praperadilan hingga larangan melakukan pidana percobaan.
“Untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Syarifuddin dalam surat edarannya yang dikutip, Selasa (7/12/2021).
Pada poin pertama, MA mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Menurut MA, setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
Pertanggungjawaban tindak pidana di bidang perpajakan, menurut MA, dapat dimintakan kepada pribadi dan korporasi. MA juga menyatakan bahwa korporasi bisa dipidana.
“Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Pada poin kedua, MA mengatur mengenai pengadilan negeri yang memiliki wewenang mengadili praperadilan kasus tindak pidana di bidang perpajakan.
MA menetapkan bahwa pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum bisa mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
Kemudian, pada poin ketiga surat edaran tersebut, MA menyatakan bahwa tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam kasus korporasi yang bangkrut dan/atau bubar pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pidana pengurus tersebut.
“Tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusan dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana,” bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, MA mengatur bahwa pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada tindak pidana dalam perkara ini.
“Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi poin terakhir surat tersebut.
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah

















