Berita
Tak Ada Unsur Jaksa, Ini Undang-Undang yang Dilanggar KPK
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa. “Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa.
“Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” ujar Antasari di Kompleks DPR, Kamis, (18/7/2019).
“(Pimpinan KPK periode 2014-2019) tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Tidak ada. Berarti kan melanggar undang-undang,” sambungnya.
Oleh karena itu, dia berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam formasi pimpinan KPK Jilid V yang saat ini sedang memasuki proses seleksi. Antasari mengatakan di negara mana pun, lembaga pemberantasan korupsi diisi unsur dari polisi dan kejaksaan.
“Jadi jangan lupa harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi walaupun pendapat saya banyak yang menentang, bahwa tidak perlu unsur jaksa dan polisi. Lho, itu lembaga negara di dunia dan di negara mana pun itu ada. Sebab perkaranya khusus lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” paparnya.
Selain itu, Antasari Azhar juga berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak lemah. Sebab, menurutnya pimpinan KPK harus individu yang tidak takut menegakkan kebenaran dan siap menghadapi banyak risiko.
“Jika takut terkena ombak, jangan dirikan rumah di pinggir pantai. Jika takut ambil risiko, jangan jadi penegak hukum, buka warung saja. Jangan cengeng, enggak boleh,” pungkasnya.
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa
-
DUNIA13/08/2026 18:00 WIBMoU Damai AS-Iran Ditangguhkan
-
NASIONAL13/08/2026 20:00 WIBDasco: Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
-
NASIONAL13/08/2026 19:00 WIBKPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp 100 Juta usai Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
-
JABODETABEK14/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Jumat Aman untuk Aktivitas

















