Connect with us

Berita

Sabu 56 kg Asal Malaysia Disita Polda Riau

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Aparat tim gabungan dari Polda Riau, Polres Bengkalis, dan tim Bea Cukai Riau menangkap dua kurir narkoba dan menyita sabu-sabu seberat 56 kilogram asal Malaysia yang diselundupkan ke wilayah Riau melalui perairan Bengkalis belum lama ini.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan di Mapolda Riau, menyebutkan dua tersangka pria berinisial MAR (38) dan WIY (43) dibekuk aparat kepolisian di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dan terbukti membawa sabu 56 kg dari Malaysia pada Minggu (6/3/2022).

Kejadian itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan akan ada narkotika yang masuk dari luar negeri melalui pesisir pantai Bengkalis. Mendapat info tersebut, Ditnarkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Sat Polair dan Bea Cukai untuk membentuk tim.

Tim satu berisikan Ditresnarkoba dan Sat Narkoba Polresta Bengkalis bertugas mengintai di garis pantai Batam, tim dua Sat Polair mengintai di sekitar wilayah perairan Muntai, dan tim tiga dari Bea Cukai memantau di wilayah sekitar perairan Sungai Pakning.

“Sekitar pukul 02.00 dini hari, tim dua melihat kapal mencurigakan yang masuk dari arah pantai Batam. Namun tak dapat dilakukan pengejaran karena air saat itu tengah surut, kemudian menginformasikan ke tim satu,” jelas kepada wartawan Rabu (16/3/2022),

Lalu tim satu kembali ke Bantan untuk melakukan penyekatan di jalur darat. Sekitar pukul 04.00 WIB, tampak tiga pria mencurigakan mengendarai sepeda motor, yang dua di antaranya berhasil diringkus. Sedangkan seorang tersangka lainnya melarikan diri ke hutan bakau dan hingga kini masih buron.

“Saat diinterogasi dua tersangka ini mengaku telah menjemput barang tersebut dan telah menyembunyikannya di sebuah ruko kosong,” lanjutnya.

Mendapatkan pengakuan tersebut, kepolisian segera menuju ke lokasi yang disebutkan bersama para tersangka, dan menemukan empat tas hitam berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan aksara China.

Dengan didapatnya 56 kilogram barang haram tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id