Berita
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Hakim menolak seluruh gugatan Kivlan Zen.
AKTUALITAS.ID – Sidang lanjutan praperadilan kasus makar dengan tersangka Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (30/7/2019) yang beragendakan putusan.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur itu menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,’ kata hakim Guntur di dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa.
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan sah secara hukum. Hakim juga menilai proses penahanan kepolisian kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak melanggar hukum.
“Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan,” ungkap hakim Guntur.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pengembangan terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.
Kivlan yang tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Kivlan juga tidak terima dengan proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya.
-
Berita17/10/2026 08:19 WIBFadli Zon Resmikan Museum Keris Indonesia di TMII, Pamerkan 6.021 Koleksi
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
OASE17/10/2026 05:00 WIBKisah Nabi Yunus dan Ikan Besar dalam Surat Ash-Shaffat
-
JABODETABEK17/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah
-
NASIONAL17/10/2026 06:00 WIBBahlil Buka Suara Usai Dikabarkan Bakal Diganti Prabowo
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Oktober 2026 di 5 Lokasi

















