Berita
Pengamat: KPU Perlu Dampingi Dalam Pelaksanaan Sistem Noken
Agar pelaksanaannya tetap dalam koridor demokrasi.
AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai pelaksanaan sistem noken dalam pemilihan umum pada sejumlah wilayah di Papua perlu didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perlu ada pendampingan dari KPU, sehingga pelaksanaannya tetap dalam koridor demokrasi,” ujar Jimmy ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
KPU dikatakan Jimmy dapat mendampingi pelaksanaan sistem noken, dimulai dari sosialisasi hingga ketika pengambilan keputusan.
Lebih lanjut Jimmy menjelaskan bahwa dalam sistem noken, kewenangan untuk memutuskan partai dan atau calon yang akan dipilih memang berada di tangan kepala suku atau ketua adat.
Kendati demikian, dalam proses pelaksanaan sistem noken, Jimmy menyebutkan masyarakat adat harus berkumpul atau berembuk untuk menentukan calon atau partai yang akan dipilih, sehingga keputusan yang dihasilkan berdasarkan musyawarah mufakat atau secara aklamasi.
Pendampingan oleh KPU ini, kata Jimmy lagi, untuk memastikan pelaksanaan noken tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun dan keputusan yang dihasilkan berdasarkan musyawarah mufakat atau secara aklamasi.
“Pendampingan KPU memang sangat diperlukan, mengingat sistem noken ini sangat rentan diintervensi oleh pihak yang berkontestasi, kemudian menjadi alat kecurangan,” ujar Jimmy.
Dalam Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 12 kabupaten di kawasan Pegunungan Tengah, Papua masih menggunakan sistem noken.
Wilayah yang masih menggunakan sistem noken tersebut adalah Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo, dan Kabupaten Intan Jaya.
Mahkamah Konstitusi juga mencatat, hampir seluruh partai mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg 2019 untuk 12 daerah pemilihan yang masih menggunakan sistem noken. [Antara]
-
RIAU02/11/2026 18:30 WIBSapu Bersih Sarang Narkoba! Ini Sosok AKP Noki Loviko yang Bikin Pengedar Gemetar
-
NUSANTARA02/11/2026 19:30 WIBSapu Bersih! Kapolres Sukoharjo & 3 Anak Buah Resmi Dicopot Mabes Polri
-
EKBIS02/11/2026 19:00 WIBBukan Jago Kandang! Kemnaker Siap Lepas ‘Monster’ Vokasi RI ke Kancah Global
-
NUSANTARA02/11/2026 22:00 WIB7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek DPRD Gerindra Pesta Narkoba
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
RAGAM02/11/2026 20:00 WIB“Tak Lagi Sejalan dengan Prinsip”, AKBP Netty Pilih Mundur
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
JABODETABEK02/11/2026 23:30 WIBSidang Bangun Paulus Tudungta, JPU Nilai Pemeriksaan Saksi Verbalisan Lebih Banyak Bahas Ranah Praperadilan
















