Berita
Pengiriman 259 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu Digagalkan Polda Jambi
Pelaku diamankan di jalan lintas timur Sumatera tepatnya perbatasan Riau – Jambi.
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam waktu yang hampir bersamaan berhasil menggagalkan pengiriman 259 kilogram ganja kering dan satu kilogram sabu-sabu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS didampingi Diresnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan, timnya berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah besar narkotika jenis ganja dan narkoba jenis sabu ke Lampung dan Jambi.
“Untuk ganja kering yang berhasil diamankan Polda ada sebanyak 259 kilogram yang berasal dari Aceh tujuan Lampung, sedangkan satu kilogram sabu diamankan di Kuala Tungkal, Jambi yang masuk dari Palembang,” ungkap Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS , Selasa (13/8/2019).
Untuk kasus ganja kering dan sabu tersebut, pihak Polda Jambi berhasil menangkap masing-masing tiga orang pelaku sehingga total tersangka ada enam orang dari beberapa provinsi di Sumatera.
Muchlis mengatakan, ganja kering seberat 259 kilogram diamankan Direktorat reserse narkoba Polda Jambi di jalan lintas timur Sumatera tepatnya perbatasan Riau – Jambi.
Satu dari tiga tersangka ganja kering terpaksa harus diberi tindakan tegas dan terukur karena hendak melarikan diri saat akan diamankan petugas kepolisian.
Ketiga pelaku membawa ratusan kilogram ganja kering dari Aceh dengan menggunakan mobil minibus ke Medan, Riau, Jambi dan Lampung.
Aksi membawa barang haram tersebut sudah mereka lakukan sebanyak tiga kali. Sekali jalan mereka menerima Rp25 juta dan kali ini mereka tertangkap di Jambi, kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.
Penangkapan ratusan kilogram ganja kering itu memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke Provinsi Jambi dan menyelamatkan 74 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka pembawa ganja yang diamankan berasal dari Aceh yaitu Subqi, Yusran dan Razali dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara tiga orang pelaku pembawa sabu seberat satu kilogram diamankan di Pasar Kalangan, KM 16 Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sedianya sabu tersebut akan diedarkan di Kuala Tungkal.
Sabu seberat 1 kilogram dari Palembang ini akan dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat melewati Kota Jambi. Dan Jambi ini sebagai tempat lintasan peredaran narkoba, kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS.
Ketiga pembawa sabu adalah Raju Kumar warga Sengeti Kabupaten Muarojambi, Rendy warga Sengeti Muaro Jambi, Dion warga Kayo Aro, Kabupaten Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Antara]
-
Ragam21 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
POLITIK19 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara13 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Ragam24 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Multimedia12 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Olahraga23 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024