Berita
Polres Ponorogo Tetapkan 14 Tersangka dalam Insiden Ledakan Balon Udara Raksasa
AKTUALITAS.ID – Polres Ponorogo menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait insiden meledaknya balon udara raksasa yang menyebabkan beberapa orang terluka dan satu orang meninggal dunia akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (17/5/2024) bahwa keempat belas tersangka ini terlibat dalam seluruh proses pembuatan hingga upaya penerbangan balon udara tersebut.
“Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut,” kata Iptu Guling Sunaka.
Dari 14 tersangka, tujuh di antaranya adalah orang dewasa dan tujuh lainnya masih di bawah umur. Dua wanita termasuk dalam kelompok tersangka ini, berperan sebagai penyandang dana sekaligus bendahara pembuatan balon udara.
Saat ini, ketujuh tersangka dewasa telah ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sementara penanganan tujuh tersangka di bawah umur diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA).
“Fakta-fakta hasil penyelidikan peran masing-masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara,” tambah Iptu Guling.
Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui bahwa salah satu tersangka adalah oknum perangkat Desa Muneng. Peran oknum tersebut adalah sebagai penyandang dana pembuatan balon udara, yang menurut Iptu Guling, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas.
“Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas,” imbuh Guling.
Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Insiden ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat mengenai bahaya penggunaan dan pembuatan balon udara yang tidak sesuai dengan prosedur keselamatan, serta pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















