NASIONAL
DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” kata Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut Doli, salah satu contohnya mengenai pilkada. Seharusnya, kata dia, MK meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi akhirnya MK turut masuk pada hal-hal teknis, sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.
“Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan,” katanya.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan.”
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon. (Yan Kusuma)
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
JABODETABEK15/02/2026 16:30 WIBJangan Sampai Ketinggalan, Mudik Gratis DKI Dibuka 22 Februari 2026
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
DUNIA15/02/2026 15:00 WIBTrump: Gulingkan Khamenei Adalah Hal Terbaik bagi Dunia
-
NUSANTARA15/02/2026 21:30 WIBFasilitas Kesehatan Siap Layani ASN di Ibukota Baru Indonesia
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik

















