People Power Ala Eggi Sudjana Berujung di Kantor Polisi


AKTUALITAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya bakal periksa Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana. Pemeriksaan ini terkait laporan yang dilayangkan Caleg PDIP bernama Dewi Tanjung. Eggi dilaporkan atas pidatonya soal seruan people power alias gerakan rakyat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan terhadap mantan kuasa hukum Habib Rizieq itu.

“Sesuai surat panggilan, dipanggil Kamneg Krimum hari ini,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Namun Argo belum memastikan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik.

“Ya kita tunggu saja. Surat pemanggilankan sudah dilayangkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dewi melaporkan Eggi Sudjana dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Eggi diduga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>