Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
JABODETABEK14/04/2026 17:30 WIBIndustri Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang Berhasil Diungkap
-
RIAU14/04/2026 19:45 WIBEvaluasi Polsek Panipahan, Kapolda Riau Rotasi Besar dan Perang Narkoba
-
OTOTEK14/04/2026 19:00 WIBJelang Peluncuran Xpeng Ungkap Interior SUV GX
-
RAGAM14/04/2026 17:00 WIBPark Shin-hye Bakal Dapat Momongan Anak Kedua
-
OLAHRAGA14/04/2026 19:30 WIBUsai Menang, Indonesia dan Vietnam Puncaki Klasemen Grup A
-
JABODETABEK14/04/2026 16:30 WIBKebakaran Meludeskan Sebuah Rumah Kontrakan di Kebon Jeruk
-
NASIONAL14/04/2026 18:30 WIBTiba di Paris Prabowo Akan Bahas Kerja Sama Strategis dengan Macron
-
DUNIA14/04/2026 18:00 WIBPelabuhan Iran Mulai Diblokade Militer AS

















