Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
RIAU02/09/2026 16:00 WIBPolisi Sita 1.226 Butir Ekstasi di Pekanbaru, Perempuan 27 Tahun Diamankan
-
POLITIK02/09/2026 15:30 WIBPernyataan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat, Mahfud Endus Permainan Politik
-
NASIONAL02/09/2026 19:00 WIBNasib Warga Ditentukan Desil, Ekonom dan DPR Soroti Akurasi Data BPS
-
JABODETABEK02/09/2026 20:00 WIBAchmad Daeng Sere: Anggaran Komdigi Harus Perhatikan KPI dan Dewan Pers
-
NASIONAL02/09/2026 15:00 WIBMenteri LH Usulkan Anggaran KLH 2027 Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
-
NASIONAL02/09/2026 14:00 WIBPemerintah Perkuat Masyarakat Pesisir lewat Kampung Nelayan dan Bantuan Kapal
-
NASIONAL02/09/2026 16:31 WIBPolri Instruksikan Polda Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
-
POLITIK02/09/2026 17:00 WIBAHY Tegaskan Demokrat Tetap Jaga Demokrasi Meski Posisi Politik Berubah
















