Berita
Ini Catatan Bawaslu untuk KPU Jelang Pilkada 2020
Ada beberapa catatan Bawaslu untuk KPU.
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan catatan-catatan umum untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persiapan Pilkada 2020 mendatang. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan ada delapan poin dalam catatan tersebut.
Pertama, terkait naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Menurut Fritz, pengalaman dari pilkada sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah sebagai akibat terhalangnya pencairan NPHD.
“Kedua, (isu) pendaftaran calon dan pasangan calon tunggal,” ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan, terdapat calon tunggal yang jumlahnya selalu meningkat. Hal itu terlihat dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015, 2017, dan 2017.
Ketiga, pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Fritz, pemutakhiran data pemilih dapat menggunakan data terbaru dari Pemilu 2019. Daftar pemilih itu hasil pemutakhiran terhadap pemilih khusus yang telah diakomodasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
“Dan disesuaikan dengan daftar pemilih potensial pilkada,” kata dia.
Keempat, tentang partisipasi pemilih. Patokan secara nasional yakni partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 yang mencapai 81 persen. Kelima, perlu diperhatikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu.
“Unsur ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada yang bersih dan imparsial,” jelas Fritz.
Kemudian keenam mengenai logistik pemilihan. KPU diimbau menakar kebutuhan dan mengawasi kelengkapan logistik Pilkada di masing-masing daerah pemilihan.
Penakaran itu dilakukan agar tidak terjadi kekurangan dan kesalahan dalam pendistribusian logistik. Ketujuh isu politik uang, hoaks, dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Pada pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, lanjut Fritz, dibutuhkan mekanisme kontraproduksi terhadap hoaks dan politisasi sara. Sementara, politik uang yang juga menjadi persoalan berulang dalam Pilkada membutuhkan penanganan ekstra untuk menjerat unsur subjek pelaku maupun penerima politik uang.
Catatan kedelapan untuk KPU, Bawaslu meminta agar regulasi pelaksanaan pilkada harus ditata dengan komprehensif. Sebab, aspek regulasi menjadi instrumen paling penting dalam melaksanakan Pilkada 2020.
-
Berita09/07/2025 17:41 WIB
FOTO: Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana dalam RUU KUHAP
-
NASIONAL09/07/2025 13:30 WIB
Roy Suryo Cs Bawa Hasil Analisis Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus
-
NASIONAL09/07/2025 04:00 WIB
GN 98 Desak Presiden dan Panglima TNI Selesaikan Konflik Lahan Petani Ramunia secara Adil
-
POLITIK09/07/2025 11:00 WIB
Budi Gunawan Pastikan Kaji Dampak Putusan MK Pemisah Pemilu
-
POLITIK09/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Akuntabilitas Pengelolaan Respons Karhutla
-
FOTO09/07/2025 16:30 WIB
FOTO: Raker Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN
-
POLITIK09/07/2025 03:00 WIB
Reformasi Partai Politik Jadi Prioritas, DPR Sahkan Renstra 2025-2029
-
RAGAM09/07/2025 14:30 WIB
Apa Saja Yang Bisa Dikonsumsi Untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh