AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, menegaskan pihaknya berkomitmen membantu membangun negeri dari sisi bisnis jasa kepelabuhanan di Jakarta.
Menurutnya, KCN sebagai operator Pelabuhan Marunda Jakarta Utara tidak pernah merampas hak maupun aset negara di PT KBN seperti yang telah dituduhkan ke pihaknya.
“Lahan kami (KCN) adalah hasil revitalisasi dan diusahakan sesuai ketentuan UU dan aturan yang berlaku,” ungkapnya dalam acara Site Visit di Pelabuhan Marunda di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dirinya menjelaskan, dari 3 peir yang akan dibangun oleh KCN baru satu yang bisa dioperasikan di Pelabuhan Marunda yaitu peir 1. Dengan lahan termasuk lapangan penumpukan seluas 42 ha dan dermaga sepanjang 1.900 meter lebih.
“Dalam kondisi normal, 10 kapal tug boat bisa dilayani di KCN dan melaksanakan aktivitas kepelabuhanan di pelabuhan ini dalam waktu bersamaan,” ujarnya.
Sementara, proses pembangunan Pelabuhan Marunda terus dilakukan meski proses hukum tengah berjalan di tingkat MA. “Pembangunan pier 2 terus berlanjut kini sampai mencapai 30%. Kami tetap membangun, meski dalam proses hukum. Namun, kita tak bisa full speed,” jelasnya.
Sementara, pier 3, dari Pelabuhan Marunda kini masih berupa laut. Jika proses pembangunan lancar dan kegiatan ekonomi tumbuh optimal, menurut Widodo, tak lama lagi pembangunan bisa dimulai.
“Investasi kami terus berjalan. Sampai kini, dana yang dikucurkan untuk membangun Pelabuhan Marunda sekitar Rp3,3 triliun. Dana tersebut murni dari swasta tak ada tambahan dari APBN/ APBD,” kilah Widodo.
Menurut dia, Pelabuhan Marundu beroperasi sebagai pelabuhan umum. Sesuai ketentuan Pemerintah/ Kemenhub Pelabuhan Marunda dioperasikan sebaga pendukung atau back up Pelabuan Tanjung Priok yang ada di sebelahnya.
Namun menurutnya, Pelabuhan Marunda, khusus melayani barang curah, seperti pasir, batubara, semen, nulk kargo dan sejensinya. “Jadi, usaha ini kami jelas dan tidak saling tumpang tindih dengan Pelabuhan Tanjung Priok,” urai Widodo.
Sebagai informasi, KCN berusaha di atas lahan konsesi dengan Pemerintah dalam hal ini Ditjen Hubla, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Selain itu, lahan usaha KCN itu merupakan tanah hasil revitalisasi yang kini menjadi lahan dan dermaga Pelabuhan Marunda, Jakarta saat ini.