Berita
DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan. “Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan.
“Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (24/9/2019).
Sedangkan dua RUU lainnya, lanjut Bamsoet, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Kemudian, terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan presiden juga telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR.
“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP,” papar Bamsoet.
“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bamsoet dalam penyusunan RUU KUHP melibatkan banyak ahli. Maka, meski RUU tersebut ditunda, politikus Golkar itu berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
“RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” pungkasnya. [Nisauljanah]
-
OLAHRAGA06/03/2026 12:30 WIBLens ke Semifinal Piala Prancis, Singkirkan Lyon Lewat Adu Penalti
-
DUNIA06/03/2026 19:00 WIBTrump Isyaratkan Fokus ke Kuba Setelah Perang Iran Selesai
-
JABODETABEK06/03/2026 17:30 WIBKabar Gembira! Dishub DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 Angkutan Laut
-
NUSANTARA06/03/2026 11:30 WIBSemeru Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 400 Meter
-
JABODETABEK06/03/2026 19:30 WIBPemotor Tewas Disenggol TransJakarta di Bandengan Utara
-
EKBIS06/03/2026 09:30 WIBHarga Emas Antam Turun Rp25.000 ke Angka Rp3,024 Juta/Gram
-
NASIONAL06/03/2026 16:00 WIBEddy Soeparno: Masa Depan AI Indonesia Bergantung pada Energi Terbarukan
-
OTOTEK06/03/2026 11:00 WIBSpesifikasi Sedan Premium Volvo ES90

















