Menteri Edy Pelajari Polemik Reklamasi Teluk Benoa


Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengaku masih mempelajari terkait dengan polemik reklamasi Teluk Benoa, Bali. Bahkan dirinya tak ingin terburu-buru mengambil sikap atau kebijakan yang menyangkut dengan orang banyak.

“Ya kasih kesempatan pelajari dulu. kalau dulu waktu saya di Komisi IV kan sudah tahu. Secara administrasi dan aturan mekanisme perizinan semua sudah benar dibandingkan reklamasi di Jakarta, pelepasan segala macamnya tapi ada penolakan dari masyarakat artinya secara sosiologi ini harus diperhatikan. Ada undang-undang,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (29/10).

Menteri Edhy mengatakan, sebagai pemimpin yang baru di KKP, tentu saja harus melihat berbagai masukan serta keluhan yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan reklamasi tersebut. Sehingga, ini menjadi pertimbangan matang dirinya apakah ini mesti dilanjutkan atau dihentikan.

“Tidak bisa memaksakan karena bagaimana pun juga masyarakat itu kepentingan utama yang harus didengar. Nah teluk Benoa kembali kita lihat stakeholdernya seperti apa. Masyarakat bagaimana, kita tidak bisa paksakan,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menetapkan status Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali, sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) menindaklanjuti usulan dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, Keputusan Menteri tersebut adalah hasil dari diskusi panjang berbagai pemangku kepentingan di Bali.

“Jadi gini, Kepmen itu hasil dari diskusi panjang termasuk kebutuhan pemerintah daerah yang disampaikan ke Presiden. Ketika Kepmen ditetapkan, 1.200-an ha lebih luas kawasan diharapkan bisa dikelola Pemerintah Bali untuk melakukan kegiatan keagamaan, kegiatan budaya dan lainnya,” ujarnya.

Luas lahan yang akan dijadikan KKM tepatnya adalah 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter.

KKM ini nantinya akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim dan akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.

Brahmantya menambahkan, jika hal ini juga sebagai upaya mendukung pariwisata Bali dan membiarkan ruang air untuk mencegah abrasi.

“Kita, kan, juga mau Bali ini budayanya diperkuat dalam pariwisata. Dan kemudian, tentunya ketika ruang air ini tetap jadi ruang air, ya, tekanannya akan lebih rendah, ke lingkungan bagus. Kalau direklamasi, bisa saja terjadi abrasi,” tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>