Dituduh Palsukan Dokumen, Pendiri Kaskus Polisikan Titi dan Jack Lapian


Founder Kaskus Andrew Darwis(kanan) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers terkait adanya laporan Titi Sumawijaya Empel ke kepolisian atas dugaan penipuan jual beli tanah ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (15/11/2019). Pendiri Kaskus Andrew Darwis mengklarifikasi atas dugaan penipuan tersebut dan merasa dirugikan atas pelaporan tersebut. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Pendiri Kaskus Andrew Darwis memberikan pernyataan untuk meluruskan masalah hukum yang menyeret namanya, termasuk upayanya ‘memukul balik’ Jack Lapian. Ia didampingi pengacaranya, Abraham Sridjaja, berbicara di depan wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (15/11).

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang kini menjadi tempat karaoke.

Abraham Sridjaja menjelaskan posisi kliennya yang telah melakukan ‘pukulan balik’ terhadap Titi dan Jack Lapian.

“Klien kami telah melakukan pelaporan Polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/bareskrim,” ujar kuasa hukum Andrew, Aldi Rizki.

Aldi mengatakan, laporan dimasukan dengan terlapor Jack Lapian dan Titi. Selain itu pihaknya juga disebut meminta perlindungan hukum.

“Atas laporan ini klien kami juga mengajukan perlindungan hukum. Di mana, terlapor adalah saudara Jack Boyd Lapian dan saudari Titi Sumawijaya Empel,” kata Aldi.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Andrew Abraham Srijaja menyebut, pelaporan ini dilakukan karena Titi dan Jack telah mencemarkan nama baik Andrew. Dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan tindak pencucian uang.

“Terkait dengan kata-kata, ‘kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang’. Tentunya sebagai penegak hukum pun, tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana,” ujar Abraham.

“Karena perbuatan pidana itu didasasari mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan) dan actus reus (kejahatan yang dilakukan) yang tentunya mens rea-nya adalah untuk mencelakakan klien kami,” sambungnya.

Abraham menilai pelaporan kedua yang dilakukan Titi terhadap Andrew seharusnya tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan, Andrew dinyatakan tidak bersalah dalam hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Laporan polisi yang kedua ini (yang diajukan Titi) untuk perkara yang sama tapi dilaporkan ke Ditreskrimsus PMJ, yang dimana laporannya adalah 263 dan TPPU pasalnya sama. Sedangkan 263 yang dimaksud di Ditreskrimum sudah dinyatakan tidak bersalah,” kata Abraham.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>